Anak Buah Mantan Kades Bukit Batu Divonis Berbeda
Terdakwa Budianto dan Prehanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 2 Oktober 2024.--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Giliran dua terdakwa anak buah mantan Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Asmadi yang menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang Palembang, yakni terdakwa Prehanto dan Budianto divonis berbeda.
Vonis ini lebih rendah dari mantan Kades Bukit Batu Asmadi yang diputus 7 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Alex Akbar mengungkapkan, sidang tersebut terkait sidang digelar Rabu (2/10). "Dipimpin ketua majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar dengan anggota Ardian Angga dan Wasalam Makasih," kata Alex Akbar, Kamis 3 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim memutuskan, perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD), kegiatan plasma sawit diatas lahan tanah bengkok seluas 205 hektare milik Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun anggaran 2015-2022.
BACA JUGA:Giliran Sekdes Bukit Batu Ditahan Kejari OKI
Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Prehanto divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp600.000.000- subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.935.415.203,- subsider 4 Tahun.
"Untuk biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa," terang Alex menirukan ucapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Palembang.
Sementara, untuk terdakwa Budianto divonis 6,6 tahun denda sebesar Rp500.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp10.824.000 subsider 2,6 tahun dan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Prehanto menerima putusan tersebut tapi terdakwa Budianto masih pikir-pikir.
Kemudian untuk JPU Tria Hadi Kusuma dan Alif Faturrahman Suprayoga yang mengikuti sidang tersebut juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim untuk kedua terdakwa.
Sumber: