Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas
Kejaksaan masih melengkepi berkas perkara koruspi bawaslu Ogan Ilir --
OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Meski Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi terhadap oknum Bawaslu Ogan Ilir, 3 November 2022 lalu.
Sampai Senin, 9 Januari 2023, perkara dugaan korupsi penggunan dana hibah penyelenggaraan pemilihah kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Iir tahun 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir, ternyata perkaranya belum juga disidang di Pengadilan Negeri (PN), bahkan belum P21 untuk dilimpahkan ke PN.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, kembali menerima penyerahan berkas perkara dari penyidik (tahap 1) untuk dilakukan penelitian berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,’’kata Kajari Ogan Ilir , Nur Surya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar SH MH, Senin 9 Januari 2023.
Dikatakan Ario, adapun berkas perkara yang diterima tersebut, yakni berkas perkara Ketiga orang tersangka , yakni berinsial AS dengan Perkara Nomor : PDS-01/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Dimana pada tahap I tanggal 15 Desember 2022 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -147/L.6.24/Fd.1/12/2022.
Kemudian berkas Tersangka HF, dengan perkara Nomor : PDS-02/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022, Tahap I tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -148/L.6.24/Fd.1/12/20223
Selanjutnya, berkas Tersangka R, dengan perkara Nomor : PDS-02/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022, Tahap I tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -149/L.6.24/Fd.1/12/2022.
Dijelaskan Ario, dengan telah diterimanya kembali berkas perkara ketiga Tersangka, Penuntut Umum akan meneliti dengan cermat kelengkapan Formil dan Materil berkas perkara tersebut paling lama 7 (tujuh) hari, dan segera menentukan sikap, apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
“Jadi sampai saat ini, ketiga Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Ogan Ilir, belum sampai proses PN, karena saat ini masih terus melengkapi berkasnya, kalau sudah lengkap atau P21, baru bisa dilimpahkan ke PN,’’ucap Ario (sid)
Sumber: