Iseng-Iseng Simpan 24 Paket Narkotika di Kotak Obat “GASTROPIN”

Tersangka Narkotika --
OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Petugas Satres Narkoba Polres OGAN ILIR, sepertinya tidak bisa dikelabui lagi, siasat para pengedar untuk menggelapkan barang haram.
Buktinya Sukri (44 Tahun) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan 24 paket narkotika jenis sabu di kotak obat Maag merk “GASTROPIN”.
Namun usahanya gagal, karena sempat diketahui petugas, sehingga Sukri harus menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, Tersangka Sukri ditangkap Minggu lalu dirumahnya di Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas kita menemukan sebuah wadah kotak obat merk 'GASTROPIN' yang berisikan 24 Paket Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus dengan klip bening dengan berat 18,70 Gram.
“Petugas kita juga mengamankan, sebuah timbangan digital warna hitam, satu bal Plastik Klip bening dan sebuah Skop Fifet Plastik dan Handpone merk 'Samsung,’’jelas Kapolres.
Penangkapan Tersangka sendiri, setelah petugasnya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir. Untuk memastikan informasi tersebut Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir melaksanakan penyelidikan, tepatnya sekitar Pukul 16.30 wib bertempat di rumah Pelaku.
“Hasilnya ternyata benar, Tersangka menyimpan 24 paket sabu di sebuah kotak obat Maag,’’ucap Kapolres AKBD Andi Baso (sid)
Sumber: