Oknum Kasat Pol PP Ogan Ilir Tabrak Aturan, Lakukan Nikah Siri, Video Pernikahannya Beredar

Oknum Kasat Pol PP Ogan Ilir Tabrak Aturan, Lakukan Nikah Siri, Video Pernikahannya Beredar

Oknum Kasat Pol PP Ogan Ilir (Foto Istimewa)--

OGANILIR.CO- Benar-benar heboh ulah Oknum Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir berinisial K. Video pernikahan siri dengan seorang perempuan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beredar dijagat maya.

Padahal K sendiri telah mempunyai istri dan anak. Dengan statusnya ASN dan memegang tapuk pimpinan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan berani menabrak aturan pernikahan bagi seorang ASN.

Dalam video tersebut , K dengan mengenakan jas hitam dan memakai tanjak dikepala  mengucapkan ijab Kabul dengan wali nikah sang Perempuan yang disuntingnya .

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Fili Calon Tunggal Ketua PTMSI Palembang

K  yang merupakan mantan Kabag Humas dan Kadinsos Ogan Ilir  dengan beraninya menabrak aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Lalu PP tersebut diubah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap ASN yang ingin menikah, apalagi dalam status pernikahan siri, diwajibkan mendapatkan izin dari atasannya. 

Dikonfirmasikan oleh para awak media, Kasat Pol PP K, tidak mengelak kalau video tersebut merupakan dirinya ,’’Benar itu video saya, namun itu sudah lama.”akunya.

BACA JUGA:Tak Ditetapkan Sebagai Anggota DPR RI, Tia Rahmania Gugat KPU

“Sekarang saya tidak ada hubungan lagi dengan wanita itu, karena kami sudah cerai’’lanjutnya 

Terpisah  Kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir Wilson Efendi SH MSI ketika dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui kalau ada pejabat Pemkab Ogan Ilir menikah lagi.

“Saya belum tahu, insial K itu siapa !!! Saya baru tahu dari kamu inilah ‘’kata Wilson. 

BACA JUGA:7 Wakil Indonesia Berlaga di Babak 16 Besar Arctic Open 2024, ini Jadwalnya

Dikatakannya, kalau memang benar, untuk Izin pernikahan pejabat tersebut hingga ,saat ini tidak ada.

Dijelaskannya, pejabat maupun pegawai negeri sipil menikah lebih dari satu itu harus ada izin dari istri pertama alias istri tertua. 

Sumber: