Sebuah Warung Di Sungai Rambutan, Dicurigai Jual Miras
minuam keras disebuah warung di Desa Sungai Rambutan--
OGAN ILIR, OGANILIR.CO-Sebuah warung di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OGAN ILIR, dicurigai menjual minuman keras (Miras).
Atas informasi dari masyarakat, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman langsung memerintahkan jajaran Polsek Indralaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain Affianata dan anggota Opsnal Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya, anggota SPK Polsek Indralaya melakukan kegiatan pengecekan langsung dengan melakukan gerak cepatnya pada Jumat malam 12 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 wib.
Hasilnya ditemukan adanya warung yang menjual minuman keras dan minuman tuak di Dusun 1 Desa Sungai Rambutan kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan bahwa terhadap tempat / warung yang di duga menjual minuman keras di Dusun 1 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kab Ogan Ilir, ditemukan satu tempat yang menjual minuman keras yaitu warung milik Ibu Nani dan Bapak Andle warga Dusun 1 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,’’jelas Kapolsek Indralaya AKP Herman melalui Ipda Zulkarnain.
Petugas lalu melakukan penyitaan minuman keras, seperti 6 botol besar minuman Merk Newport. 3 botol besar minuman Merk Anggur Merah, 4 botol kecil minuman Merk Anggur Merah, 6 botol Asoka Putih, 1 botol besar minuman Newport kuning, 2 botol kecil Newport kuning.
“”Barang bukti berupa mununan keras di sita dan di amankan ke Polsek Indralaya,’’kata Ipda Zulkarnain.
Masih kata Ipda Zulkarnain, kepada masyarakat atau pemilik warung lainnya, yang masih menyimpan minuman keras , untuk tidak menjualnya, karena minuman keras dalam merusak generasi muda, dan mengganggu kamtibmas (sid)
Sumber: