SFC “Bubar”, Liga 2 Tidak Dilanjutkan
Suporter (Ist)--
PALEMBANG, OGANILIR.CO, Prihatin dengan tim Sriwijaya FC, tim berjuluk Laskar Wong Kito ini, bakal bubar. Ini menyusul Nasib Liga 2 tidak bakal dilanjutkan.
Namun kepastian bakal bubar tim Sriwijaya FC . Menurut Sekum PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), Faisal Mursyid, akan menggelar rapat terlebih dahulu.
Informasi dari Koran Sumeks Online (Grup oganilir.co), nasib Liga 2 sepertinya sudah mulai jelas. Kompetisi kasta kedua di Indonesia, tidak dilanjutkan. Hal ini terungkap dari informasi salah satu sumber yang ikut rapat exco PSSI, Rabu (12/1) sore.
Ada beberapa factor dan alasannya Liga 2 tidak dilanjutkan, yakni pertama adanya surat dari 20 klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tidak dilanjutkan.
Kemudian surat rekomendasi dari dari tim transformasi sepakbola Indonesia usai tragedi Kanjuruhan. “Terkait infrastruktur dan sumber daya yang belum memenuhi syarat,”katanya .
Kepastian bubarnya Liga 2 sendiri diungkap PSSI melalui rapat Komite Eksekutif (Exco) telah memutuskan Liga 1 2022/23 tanpa degradasi .
Lalu, Liga 2 dan Liga 3 dihentikan. Keputusan diambil seusai rapat yang berlangsung di Kantor PSSI, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Masih kata Faisal Mursyid , kepastian Sriwijaya FC masih menunggu surat resmi dari PT LIB-PSSI,”Kita Pastinya, pembubaran tim sesuai prosedur,”ucapnya
Sementara dalam rilis resminya, Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai factor.
Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
“Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat. Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan,’’tulisnya (sid)
Sumber: