Syah, Pimpinan DPRD Ogan Ilir Definitif

Syah, Pimpinan DPRD Ogan Ilir Definitif

Tiga Pimpinan DPRD Ogan Ilir Dilakukan Pengambilan Sumpah dan Janji--

OGANILIR.CO- Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, syah secara definitif, sebelumnya hanya di jabat Ketua DPRD sementara.

Pengesahan Tiga Pimpinan tersebut, melalui Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, masa persidangan Ke I Tahun 2024.

Dengan  agenda  pengucapan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa jabatan tahun 2024-2029. Berlangsung di Gedung DPRD Ogan Ilir, Jumat 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Temuan BPK Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di DPRD Ogan Ilir Makin Bengkak

Sebelum dilakukan pengucapan sumpah dan janji, Ketua DPRD Ogan Ilir Sementara Edwin Putra Cahya SIP membuka sidang Paripurna.

Acara dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pjs Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi, unsur Forkopimda, Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah dan undangan lainnya.

Barulah kemudian dilakukan pengambilan sumpah dan janji tiga pimpinan DPRD Ogan Ilir oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung diwakilkan oleh Wakil Ketua PN Agung Nugroho SH MHum. 

BACA JUGA:Resmi , 40 Anggota DPRD Ogan Ilir Dilantik

Adapun ketiga Pimpinan yang mengucapkan sumpah dan janji yakni Edwin Cahya Putra (Ketua), Wakil Ketua I Wahyudi ST, Wakil Ketua II Ahmad Syafei.

Edwin Cahya  Putra mengatakan, baru saja dilaksanakan sumpah dan janji sebagai bentuk resminya pimpinan  DPRD Ogan Ilir 5 tahun kedepan .

"Terima kasih kepada masyarakat yang  telah mempercayai kami,  semoga kinerja terbaik untuk kepentingan masyarakat  dapat kami laksanakan dengan baik"kata Edwin.

BACA JUGA:Perda APBD 2025 Kabupaten Ogan Ilir Disetujui DPRD Ogan Ilir

Dalam ucapan sumpah dan janji dalam bentuk kalimat demi kalimat merupakan sesuai amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Ogan Ilir.

Masih kata Edwin, selanjutnya DPRD akan melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan, diantaranya akan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Fraksi, Komisi dan lainnya, termasuk pembahasan Raperda yang harus mulai dilaksanakan ( Sid)

Sumber: