Team Macan Kumbang Polres Prabumulih Berhasil Amankan Dua Pelaku Begal

Team Macan Kumbang Polres Prabumulih Berhasil Amankan Dua Pelaku Begal

Pelaku begal--

PRABUMULIH, oganilir.co - Personil KRYD Polres prabumulih dan Team Macan Kumbang Polres prabumulih berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal di kota Prabumulih.

Pelakunya, Ardi Haryono (20) warga Dusun Ibul Kecamatan Belida Darat Kabupetan Muara Enim dan seorang temannya Adi Sucipto (32) warga Dusun Gaung Asam, Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Pada saat korban yakni Pepi (18) warga Perum Griya 87 Pangkul, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih bersama saksi Ranu budianto melintas di jalan Padat karya depan SPBU dengan menggunakan sepeda motor PCX warna abu-abu dengan posisi korban dibonceng oleh saksi. 

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir - Rektor Unsri, Bahas Pilkada dan Kerja Sama Pengamanan

Tidak lama kemudian pelaku yang berjumlah 2 orang berboncengan mengunakan sepeda motor Honda Beat datang dari arah belakang korban, lalu pelaku memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan, kemudian salah satu pelaku yang membawa motor langsung mengambil handphone dari tangan kanan korban dengan cara merampas sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku sampai kendaraan yang digunakan korban oleng.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat menyebutkan, pada saat sedang melakukan Razia rutin malam libur untuk antisipasi 3C dan Balap liar di Jenderal Sudirman tepatnya di Simpang Patung Kuda, tidak lama kemudian salah satu anggota mendapati informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan Padat karya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Macan Kumbang bersama Personel KRYD Polres Prabumulih melakukan Pengejaran terhadap pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan," sebutnya, Rabu (23/10).

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Baksos HUT ke 72 HKGB

Setelah itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. Setelah mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1unit handphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 Jo 363 KUHPil tentang pencurian dengan kekerasan," tutupnya.

Sumber: