Ini Enam Pernyataan Sikap IKAHI, Terkait 3 Oknum Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung
--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Merespon tiga hakim Pengadilan Surabaya berinisial EH, H dan M oleh Kejaksaan Agung pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti Ikatan Hakim Indonesia memberikan enam pernyataan sikap.
Humas Pengadilan Agama Kayuagung Kelas 1 A, Muhammad Ismail menyampai kan, enam pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Umum PP IKAHI Dr H Yasardin yakni, Ikatan Hakim Indonesia sangat prihatin dan kecewa atas peristiwa yang terjadi pada korp hakim karena tertangkapnya tiga oknum hakim PN Surabaya, yang menyidangkan dan memvonis perkara pembunuhan Dini Sara Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur, disaat ribuan hakim sedang berjuang untuk menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme ditengah-tengah keterbatasan diberbagai daerah." Kami sangat prihatin dan kecewa terkait permasalahan ini,"terangnya Minggu 27 Oktober 2024.
Terkait kasus hukum yang sedang berjalan saat ini IKAHI sejalan dengan sikap Mahkamah Agung, IKAHI mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung yang tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan terjadi di tengah -tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya PP 44 2024.
BACA JUGA:Akhirnya Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang, ini Perjalanan Kasusnya
BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur, Kejagung Garap Mantan Pejabat MA
Tindakan ketiga oknum hakim yang diduga melakukan tindakan pidana gratifikasi tersebut disamping menjadi pukulan keras bagi korp hakim dan lembaga Mahkamah Agung juga mencederai rasa keadilan serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna dimata masyarakat.
Kendati demikian PP IKAHI mengimbau dan mengajak seluruh hakim agar tidak patah semangat dan kehilangan harapan
untuk selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi karena peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesionalisme demi terwujudnya peradilan yang agung.
Kepada seluruh hakim di Indonesia jangan berkecil hati teruslah tegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan.Mari jadikan kasus tiga oknum hakim sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah lagi bagi lembaga kedepan.
BACA JUGA:Siap-Siap, Kejari OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu
BACA JUGA:Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip, Menkes Siapkan Sanksi Kepada Pelaku Perundungan
IKAHI yakin masyarakat juga menilai masih banyak hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas tanpa mau menggadaikan dirinya menjatuhkan Marwah peradilan dan jabatannya demi sesuatu yang dilarang oleh ketentuan perundang -undangan.
Sumber: