Sempat Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Prabumulih Diringkus Tim Macan Kumbang

Tersangka Firdaus.--
PRABUMULIH - Setelah sebulan buron, Ahmad Firdaus (25), warga Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih akhirnya berhasil diringkus Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut, diringkus lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Susi Adelya (41),bwarga Jalan Padat Karya RT.01 RW.01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kediaman korban yang terletak di Jalan Padat Karya Kalangan Lama tepatnya di Bedeng Pak Zainal Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Team Macan Kumbang Polres Prabumulih Berhasil Amankan Dua Pelaku Begal
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan mengatakan bahwa aksi pelaku, diketahui korban bermula pada saat korban bangun pagi kemudian membuat susu anak.
Setelah itu, korban mencari handpone miliknya namun tidak ada. Pada saat ke ruang dapur korban melihat pintu jendela belakang sudah terbuka dicongkel oleh pelaku.
"Selanjutnya korban mengecek lagi barang-barang miliknya yang ada di dalam rumah, namun saat dicek barang-barang korban sudah hilang atau tidak ada," kata Herli Setiawan.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit handpone Oppo A53 warna hitam, 1 buah dompet yang berisikan SIM A, KTP, antingan sebelah berserta suratnya, 1 buah tas kecil warna coklat merek GOSS yang berisi uang Rp.1 juta dan alat-alat kosmetik.
BACA JUGA:Bengkel Dekat Polres Prabumulih Terbakar, Kapolres Turun Tangan
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindak lanjuti.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi pada hari Jumat, 22 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB, yang mana pada saat itu pelaku berada di rumah temannya bekerja di Desa Modong,nKecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Macan kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit handpone merk Oppo A53 warna hitam dan 1 buah obeng bergagang plastik warna kuning.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih
Sumber: