Komisi III DPRD Ogan Ilir Akan Tindaklanjuti Laporan Warga, Soal Pencemaran Debu PT SPF
Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Sukarni dan Sekretarisnya Haryata --
OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Komisi III DPRD Ogan Ilir , bakal menindaklanjuti laporan keluhan warga mengenai pencemaran lingkungan yang di duga dilakukan oleh PT Sumatera Prima Fiberboard (SPF) di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
“Sudah banyak laporan yang kita terima oleh keluhan warga terhadap PT SPF yang diduga melakukan pencemaran lingkungan disekitar perusahaan,oleh karenanya akan kita tindaklanjuti,’’Kata Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Sukarni SSos didampingi Sekretaris Komisi III Haryata SE, Senin 6 Februari 2023
Menurut Sukarni, langkah awal yang dilakukan Komisi III dengan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Ogan Ilir,’’Tadi sudah kami panggil, dan pihak dinas lingkungan hidup telah memberikan laporannya kepada kita,’’ujar Sukarni.
Dari hasil keterangan pihak dinas lingkungan hidup Pemkab Ogan Ilir lanjut Sukarni, bahwa dinas lingkungan hidup Kabupaten Ogan Ilir akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan akan menguji laboratorium terhadap kondisi dilingkungan PT PSF.
BACA JUGA:Diduga PT SPF Kembali Semburkan Polusi udara
BACA JUGA:Diduga Cemari Lingkungan, Warga Akhirnya Laporkan PT SPF ke DPRD Sumsel
‘’Uji laboratorium akan dilakukan secepatnya, hasil dari uji Laboratorium akan disampaikan kepada kita juga, nah dari hasil lab ini akan kita tindaklanjuti,’’terang Politisi Partai Golkar ini.
Di akui Sukarni, dari laporan warga ke komisi 3 DPRD Ogan Ilir , sudah banyak sekali dan sudah sangat meresahkan warga, akibat dampak polusi debu yang ditimbulkan PT SPF,’’ Soal Pihak Perusahaan akan dipanggil, tentu kembali lagi menunggu hasil lab dan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, kalau ternyata hasilnya nanti benar merusak dan mengganggu aktifitas masyarakat, tentu pihak perusahaan akan kita panggil,’’jelas Sukarni
Sementara Kadinas Lingkungan Hidup Pemkab Ogan Ilir Mohd Husni Tamrin mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Komisi III DPRD Ogan Ilir, terkait adanya laporan warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT SPF.
BACA JUGA:Tak Berizin dan Merusak Lingkungan, Tambang Pasir Ilegal di OI Ditutup Polisi
“Kita tadi sudah memberikan keterangan kepada Komisi III DPRD Ogan Ilir dan secepatnya kita bekerjasama dengan Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Sumsel untuk melakukan uji lab dilokasi PT SPF,’’ucap Mohd Musni Tamrin (sid)
Sumber: