Banding Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Ditolak, Kejari Lubuklinggau Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Jauhari. --
LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah mengeluarkan putusan terkait vonis 8 terdakwa kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020, Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara).
Hasilnya, upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ditolak.
PT Palembang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Yang sebelumnya 2 November 2022, memutuskan hukuman rata-rata dibawah tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau.
Namun, JPU Kejari Lubuklinggau tak tinggal diam. Mereka resmi mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA) RI.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas
“Memori kasasi sudah resmi kita kirim ke Makamah Agung. Tinggal menunggu putusan kasasi,” kata Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristanto, melalui Kasi Pidsus Hamdan, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Jauhari, Jumat 17 Februari 2023.
Menurut Jauhari, upaya hukum kasasi dilakukan karena alasan putusan sebelumnya putusan hakim rata-rata separuh dari tuntutan.
“Menurut kami putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Alasan lainnya, kata Hamdan lagi, setelah mencermati putusan hakim, hakim menerapkan pasal yang berbeda terhadap kedelapan terdakwa.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas
Sumber: