Gara-Gara Kenaikan UKT, Ketua Pengkot TI Palembang Dilengserkan
Armin Heryadi. foto: dendi romi/oganilir.co--
PALEMBANG, oganilir.co - Berawal dari kenaikan uang Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) sebesar Rp15 ribu, Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Sumsel melengserkan Ketua Pengkot TI Palembang Armin Heryadi.
Ketua Pengkot TI Palembang Armin Heryadi menuturkan bahwa pelengseran dirinya sebagai ketua berawal dari kenaikan UKT pada Juni 2024. Padahal pihaknya menaikkan UKT sebesar Rp15 ribu berdasarkan Rakerprov TI Sumsel. Pengkot TI Palembang sebagai organisasi di bawahnya, telah melakukan musyawarah dengan Pengurus Kota dan Pengurus Provisi Taekwondo Indonesia Sumsel.
"Awal pelengseran saya sebagai ketua Pengkot TI Palembang dari UKT," kata Armin kepada oganilir.co, Selasa 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Ketua Komunitas Tenis Meja Riau Apresiasi Kinerja PB PTMSI
Saat menerapkan kenaikan UKT, lanjut Armin, ada salah satu Unit atau Klub Taekwondo Indonesia yang tidak setuju. Satu Unit atau Klub inilah yang diakomodir Pengprov PTMSI Sumsel dan kemudian mengumpulkan beberapa Unit atau Klub TI lainnya untuk menggelar mosi tidak percaya. Seluruh Unit atau Klub yang dikumpulkan ini tidak sah karena belum disahkan Pengkot TI Palembang.
"Bagaimana mau sah mosi tidak percaya kalau Unit atau Klub yang dikumpulkan tidak sah keberadaannya," imbuhnya.
Pemberhentian dirinya sebagai Ketua Pengkot TI Palembang, terang Armin, dilakukan Pengprov TI Sumsel berdasarkan Surat Sket 203/Pengprov.TISS/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Pengprov TI Sumsel Melinda.
BACA JUGA:Wakil Ketua KONI Sumsel Apresiasi Pembinaan Olahraga KONI Muba
"Ketua Pengrov TI Sumsel menunjuk Sekretaris Pengkot TI Palembang Sophan Sophian sebagai Plt Ketua Pengkot," ujarnya.
Karena merasa dizholimi, lanjut Armin, pihaknya menyampaikan surat sanggahan kepada Ketua Pengprov TI Sumsel No 073/S.I Pengkot.TI Plg/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Namun sampai hari ini tidak direspons atau dijawab. Surat yang dikeluarkan justru memerintahkan Pengkot TI Palembang melaksanakan Rakerkot melalui surat pertama, surat kedua meminta Pengkot TI Palembang melakukan konsolidasi, dan surat ketiga melarang Pengkot melaksanakan Rakerkot. Surat ketiga Pengprov TI Sumsel ini jelas melanggar AD/ART TI karena awalnya melmerintahkan melaksanakan Rakerkot.
"Justru Pengprov TI Sumsel yang melanggar AD/ART," tegasnya.
BACA JUGA:IPPAT Sumsel Dikukuhkan, ini Pesan Ketua Dalam Menjalani Profesi
Atas tindakan sewenang-wenang itu, tambah Armin, pihaknya berkirim surat ke PB TI Nomor No 074/S.I TI. Plg/XII/2024. "Surat ini akan kita bawa langsung ke Pusat (Jakarta)," pungkasnya.
Sumber: