Pemilik Sepeda Motor Malah Jadi Tersangka.
Pemilik Kendaraan sepeda motor ikut jadi tersangka --
# Saudara Kandung Korban, Ucapkan Terima Kasih Ke Polres Ogan Ilir
OGAN ILIR, OGANILIR.CO-Sepertinya Juandi (37 Tahun) harus menelan pil pahit, semestinya sebagai korban, justru berbalik arah menjadi Tersangka dalam perkara amuk masa alias main hakim saat terjadi aksi pencurian sepeda motor miliknya di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa 31 Januari 2023 lalu sekitar pukul 18.30 Wib.
Aksi masa tersebut menewaskan Eko Herdiansyah (34 Tahun) Warga Dusun 1 Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Juandi ditetapkan Tersangka bersama dua warga lainnya yakni Imam Gozali (34 Tahun) warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, Kemudian Ahmad Darmawan (34 tahun) warga Desa Tanjung Tambak Baru.
BACA JUGA:Kami Kesal Dengan Pelaku, Dan Kami Juga Menyesal
BACA JUGA:Baru Tiga Tersangka Pelaku Amuk Masa Diamankan Polres Ogan Ilir
Ditetapkannya Juandi sebagai Tersangka, lantaran ikut terlibat pengeroyokan, saat Korban Eko yang melakukan pencurian sepeda motor milik Juandi, berhasil dikepung warga dan menjadi bulan-bulanan pengeroyokan hingga akhirnya tewas di TKP.
“Dari Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang bukti dan saksi, serta hasil klarifikasi, Juandi pemilik kendaran ikut terlibat, sehingga Juandi kita tetapkan sebagai Tersangka, bersama dua warga lainnya yakni Imam Gozali dan Ahmad Darmawan,’’kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman didampingi Kasat Reskrim Akp Regan Kusuma.
Menurut Kapolres, Ketiga Tersangka diamankan pada Jumat malam , 17 Februari 2023,’’Ketiga Tersangka mengakui terlibat dalam pengeroyokan, dan kita masih terus mendalami kasus ini, apakah masih ada Tersangka lainnya, tentu harus didukung barang bukti, saksi lainnya,’’ujar AKBP Andi Baso.
Tersangka Juandi sendiri mengaku kesal dengan pelaku Eko yang membawa kabur sepeda motornya , saat dirinya tengah mencukur rambut .
"Saya kesal Pak," kata Tersangka Juandi kepada Kapolres,’’Kesal sedikit atau kesal banyak,’’timpal Kapolres ."Dikit Pak’’jawab Tersangka sambil tertunduk.
Senada dengan Tersangka Imam Gozali dan Tersangka Ahmad Darmawan, juga mengaku kesal dengan pelaku Eko,’’Saya tersulut emosi ,tapi saya menyesal Pak,’’tutur keduanya.
BACA JUGA:Lapor Ke Polres Ogan Ilir , Minta Usut Tuntas dan Pelaku Main Hakim Sendiri
Edi Supardi saudara kandung Korban/pelaku eko --
Sementara Saudara Kandung pelaku Eko yakni Edi Supardi (57 tahun) mengucapkan terima kasih atas kinerja yang dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan hingga adiknya tewas.
“Dalam waktu singkat jajaran Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dan menetapkan Tiga Tersangka, atas nama pribadi dan keluarga saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres,’’kata Edi Supardi yang disampaikannya langsung kepada Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.
Edi Supardi juga berharap, selain tiga pelaku yang sudah ditetapkan Tersangka, diharapkan akan menyusul tersangka lainnya.
“Saya tidak mengelak , katakanlah benar , bahwa adik saya Eko melakukan pencurian hingga akhirnya tewas, tapi tidak dibenarkan main hakim sendiri, seharusnya ketika berhasil ditangkap serahkan kepada aparat, bukan dihakimi hingga tewas,’’tuturnya (sid)
Sumber: