Mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, Ditetapkan Kajari Tersangka ,Ini Perkaranya !
Manan Kadis PUPR Ogan Ilir Juni Eddy--
OGANILIR.CO-Setelah cukup lama menyandang pensiunan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dengan jabatan terakhirnya sebagai Kepala Dinas PUPR .
Tiba-tiba Juni Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Penetapan Tersangka Juni Eddy sempat mengagetkan, karena tidak ada informasi sebelumnya atau bocoran dari pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir , bahwa Juni Eddy tengah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Usai Penghitungan Suara, Pemilihan Ketua Forum Kades Ogan Ilir Ricuh
Nah tiba-tiba Kajari Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani menggelar jumpa pers, bahwa Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka dugaan korupsi, yakni Juni Eddy dan satu kontraktornya berinisial AI.
“AI dan Juni Eddy diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek peningkatan jalan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir tahun 2019 tersebut,’’Sebut Gita.
Proyek jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar ini ternyata ditemukan kerugian negara yang mencapai hampir separuh dari pagu anggaran.
BACA JUGA:Pilkada Halmahera Timur Dimenangkan Ubaid Yakub-Anjas Taher, Kuasa Hukum Advokat Asal Prabumulih
"Berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran tersebut, yaini sebesar Rp 894 juta," jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. "Untuk selanjutnya kedua tersangka akan disidang. Nanti jadwalnya menyusul,"lanjut Gita. (Sid)
Sumber: