Harimau Tewas di Rokan Hulu Diburu Pemburu Satwa Profesional?

Harimau Tewas di Rokan Hulu Diburu Pemburu Satwa Profesional?

Ilustrasi.--

ROKAN HULU, oganilir.co - Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) tewas di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dugaan sementara, penyebab matinya harimau tersebut dilakukan oleh pelaku yang profesional dalam perburuan satwa liar.

Dugaan tersebut disampaikan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) setelah melihat sejumlah aspek atas pembunuhan satwa dilindungi tersebut. "Dilihat dari cara kerjanya, ini sepertinya dilakukan oleh profesional," kata Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan di Pekanbaru, Selasa (4/3/2025), sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan, jerat yang digunakan adalah jenis jerat kawat sling yang sering digunakan dalam perburuan liar. jerat seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya menargetkan satu jenis satwa tertentu, tetapi bisa mengenai hewan apa saja yang melintas.

BACA JUGA:Keganasan Harimau Sumatera di Pesisir Barat Berakhir di Kandang Jerat

"Kebiasaan para pemburu, kulit harimau biasanya dijual karena memiliki harga tinggi di pasar gelap. Sementara tulang dan dagingnya juga ada permintaan, konon sering digunakan untuk obat-obatan tradisional," ujarnya. 

Dia menyebutkan bahwa pelaku yang memasang jerat diduga bukan orang yang sama dengan mereka yang menangkap dan membunuh harimau tersebut.  Hingga kini, BBKSDA Riau masih mendalami perkara ini bersama kepolisian, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan jumlahnya semakin langka di alam liar.  Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.

BACA JUGA:Konflik Berlanjut, Harimau Mati Dijerat Warga di Agam

Sebelumnya, aparat keamanan menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau tersebut. Satwa berbadan loreng itu awalnya ditemukan terjerat di kebun warga, namun kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi lain, di mana akhirnya dibunuh, dikuliti, dan dicincang.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil ditangkap.

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera. Barang bukti yang diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menuturkan, Kementerian Kehutanan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini.

BACA JUGA:Petani Diserang Harimau, Warga Bakar Kantor Resor Kehutanan Suoh

Dia menambahkan, kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia.  Kementerian Kehutanan, ujarnya, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.

Sumber: