Hakim PN Palembang Vonis Augie Bunyamin 5,5 Tahun Penjara, Kasus Tipikor PMD Pembangunan Hotel Swarna Dwipa

Hakim PN Palembang Vonis Augie Bunyamin 5,5 Tahun Penjara, Kasus Tipikor PMD Pembangunan Hotel Swarna Dwipa

Sidang Tipikor dengan agenda pembacaan vonis dua terdakwa kasus dugaan Tipikor Dana Penyerta Modal (PMD) Pembangunan Swarnadwipa Hotel. foto: Nanda/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO– Sidang kasus dugaan Tipikor Dana Penyerta Modal (PMD) Pembangunan Swarna Dwipa Hotel Injury And Teraphy sudah memasuki vonis.

Hakim membacakan vonis bagi dua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I Khusus, Selasa, 28 Februari 2023.

Kedua terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin (mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa) dan terdakwa Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia) dihadirkan secara virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH.

BACA JUGA:Sumsel Raih Anugerah Peremajaan Sawit Indonesia di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Komitmen Jalankan PSR

Dalam amar putusannya kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Bunyamin selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun penjara) sementara terdakwa Ahmad Tohir selama 6 tahun 6 bulan, serta keduanya masing didenda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, ” kata hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim memutuskan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Ahmad Tohir senimlah Rp3,6 ,iliar lebih.

BACA JUGA:Pria Jatuh dari Hotel di Palembang Dibunuh, Korban Didorong 2 Pelaku dari Kamar Hotel Lantai 5, Ini Motifnya

“Dan apabila tidak dibayarakan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, ” kata hakim.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, meresahkan masyarakat, dan telah merugikan keuangan negara.

“Hal yang meringankan yaitu tulang punggung keluarga, dan tidak pernah dihukum, ” ujarnya.

BACA JUGA:JK Kenang Pertemuan di Hotel Bidakara Dimana Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal di Parkiran

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yakni meminta kedua terdakwa di hukum selama 8 tahun penjara, dan atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016-2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Sumber: