Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal, Tidak Ada Sanksi Jika Diserahkan Sukarela

Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal, Tidak Ada Sanksi Jika Diserahkan Sukarela

Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal Ketua RT 02 Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau menyerahkan dua senjata api (senpi) rakitan atau ilegal di Mapolsek Lubuklinggau Utara I, Jumat (3/3/2023). Foto : holid/OGANILIR.CO.--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Polres Lubuklinggau menghimbau agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api (senpi) ilegal untuk menyerahkan kepada polisi. Baik itu senpi rakitan maupun senpi yang bukan peruntukannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH mengatakan tidak ada sanksi hukum bagi masyarakat yang menyerahkan senpi ilegal secara sukarela.

Apabila dilakukan penggeledahan atau temuan dilapangan kedapatan menyimpan senpi bukan miliknya maka akan dikenakan pasal 12 Tahun 1951, tentang undang-undang darurat kepemilikan senpi.

“Sanksinya berat, yang bersangkutan diancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasat, Jumat 3 Maret 2023.

BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2023 Sampai 10 Maret, Polres Muara Enim Mengimbau Masyarakat Serahkan Senjata Api Sukarela

Kasat mengatakan dalam Operasi Senpi Musi 2023 ini sudah ada tiga senpi rakitan yang telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau, maupun maupun melalui Polsek-polsek.

Terbaru, Ketua RT 02 Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau menyerahkan dua senjata api (Senpi) rakitan ke Polisi.

Penyerahan oleh Ketua RT langsung ke Kapolsek Lubuklinggau Utara I, AKP Baruanto, di Mapolsek Lubuklinggau Utara I, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I AKP Baruanto, mengatakan apresiasi kepada warga Belalau, melalui Ketua RT menyerahkan senpi rakitan.

“Senpi yang diserahkan adalah dua pucuk senpi rakitan laras pendek,” kata Kapolsek AKP Baruanto didampingi Kanit Resrkim Ipda Paisal, Jumat 3 Maret 2023, sore.

Sebelumnya, Selasa tgl 28 Februari 2023, pukul 12.30 WIB, M Juarsyah, tokoh masyarakat yang juga ASN, warga Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan.

Senjata api laras pendek tersebut diserahkan ke Polres Lubuklinggau melalui Polsek Lubuklinggau Barat, yang diterima Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah. (lid)

Sumber: