Terjadi Pergeseran Batas Wilayah, Luas Kota Palembang Berkurang 1.000 Hektare

Terjadi Pergeseran Batas Wilayah, Luas Kota Palembang Berkurang 1.000 Hektare

Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan (MP) I mengenai Raperda RT RW 2023-2043 yang disampaikan Walikota Palembang. Foto : Nanda/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO – Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Kota Palembang mempertanyakan berkurangnya luas wilayah kota Palembang dalam beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan dalam pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda RT RW 2023-2043 yang disampaikan walikota Palembang, dalam Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan (MP) I, Kamis (2/3/2023).

”PDI-Perjuangan mempertanyakan masalah wilayah dan meminta penjelasan terkait dengan hilangnya luas wilayah kota Palembang kurang lebih 1000 hektare,” kata Juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Duta Wijaya Sakti SH.

BACA JUGA:Tugu Batas Sumsel-Jambi Bergeser 30 Meter Diharapkan Tidak Jadi Polemik Biarkan Dibahas Lagi di Kemendagri

Menanggapi hal tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo mengakui berkurangnya wilayah kota Palembang diakibatkan adanya pergeseran batas wilayah dengan kabupaten tetangga.

“Mengenai berkurangnya luas wilayah kota palembang, serta Perseolan mengenai batas kota Palembang telah dilakukan penyelesaian, oleh pemerintah pusat, berdasarkan ketentuan pasal 5 PP Nomor 43 tahun 2021,” Kata Harno dalam Rapat Paripurna ketiga Masa Persidangan (MP) I, Senin (6/3).

Sebagai contoh penyelesaian batas daerah yakni Pemkot Palembang telah berupaya mengusulkan kepada pemerintah pusat dan pemprov sumsel agar garis batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin untuk segmen tegal binangun atau sebelah selatan diusulkan penarikan garis batas sampai dengan RS Bunda yang jarak garis batasnya antara Kab muba dan OKI sejauh 3 km.

“Dan untuk segmen Talang Jambe diusulkan garis batas sampai dengan sungai betutu yang jarak batasnya juga 3 km dari perbatasan kabupaten  lain,” katanya.

Sementara untuk segmen Talang buluh atau sebelah barat pemkot Palembang tetap mempertahankan garis batas sesuai yang termuat dalam peta lampiran PP no 23 tahun 1988.

Dan untuk Segmen mata merah atau sebelah timur tidak mengalami perubahan karena garis batas sudah sesuai lampiran PP nomor 23 tahun 1988 atau seluas 400,6 km persegi, ” jelasnya. (nsw)

 

Sumber: