Direktur RSUD Sekayu Tegaskan Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Prosedur

Direktur RSUD Sekayu Tegaskan Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Prosedur

Pengelolaan limbah medis RSUD Sekayu. --

SEKAYU, oganilir.co - Direktur RSUD Sekayu dr Sharlie Esa Kenedy MARS angkat bicara terhadap video yang mempertanyakan legalitas pengelolaan limbah medis

dr Sharlie Esa Kenedy MARS menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah di rumah sakit yang ia pimpin telah sesuai prosedur dan mengantongi izin resmi.

"RSUD Sekayu telah memiliki izin lengkap terkait pembuangan limbah medis dan telah melalui proses uji laboratorium lingkungan secara menyeluruh," kata Sharlie, Sabtu 19 April 2025.

Dia merinci, hasil pengujian limbah telah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup UPTD Laboratorium Lingkungan, dengan Sertifikat Hasil Uji No. 660/45/SHU.A/LLK/DILH/2025 dan nomor FPPC 660/38/FPPCM/OLH/2025. Proses analisis dilakukan dari tanggal 12-24 Februari 2025.

BACA JUGA:HKA Olah Limbah, Pembuatan Hotmix Untuk Pavingisasi SD di Ogan Ilir

Dia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas informasi publik. Ia berharap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak akurat dapat lebih bijak dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami berkomitmen penuh terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. RSUD Sekayu tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan warga Muba," tegasnya.

Dia menyampaikan harapan agar RSUD Sekayu terus berbenah dan menjadi rumah sakit andalan masyarakat. "Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, sarana, dan prasarana agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan puas dengan pelayanan yang kami berikan guna mewujudkan Muba maju lebih cepat sesuai visi dan misi Bupati Muba HM Toha bersama Wabup Rohman," pungkasnya. (ril/dri)

 

Sumber: