Selebgram Alnaura Masuk Daftar Cekal, Paspornya Ditarik Imigrasi
Alnaura saat tampil live di akun sosmednya dari luar negeri beberapa waktu lalu. --
PALEMBANG, OGANILIR.CO – Tindaklanjut terkait posisi terpidana kasus penipuan arisan dan juga investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti (30) yang divonis selama 2,5 tahun oleh pengadilan yang sekarang ini berada di luar negeri diperkirakan tidak akan berlangsung lama.
Semua ini dikarenakan yang bersangkutan sudah masuk ke daftar cegah tangkal (Cekal) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sejak sepekan terakhir.
“Kita sekarang sudah lakukan pencekalan terhadap Alnaura tersebut. Kalau untuk waktu pastinya ini sesaat setelah videonya yang live di akun Instagram miliknya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang M Ridwan di sela penandatanganan MoU dengan Kejari Palembang di The Zuri Hotel, Rabu, 8 Maret 2023.
Dimana kata Ridwan, penetapan cekal ini sendiri berdasarkan permohonan dari pihak eksekutor atau pihak Kejari Palembang yang dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang belum lama ini.
Oleh karena itu, berdasarkan surat permohonan tadi, Dirjen Imigrasi Kemenkumham lantas mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Alnaura tersebut.
Dengan kata lain, ia (Alnaura) masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk merealisasikan pencekalan itu, kita juga sudah melakukan penarikan atas paspor yang dimiliki Alnaura ini. Meski keberadaannya ini masih dalam pengawasan ketat di Kedutaan Besar (Kedubes) yang ada di seluruh dunia,” ulasnya.
Mengapa yang bersangkutan sekarang ini tidak bisa diamankan, menurutnya, hal ini terkait yuridiksi ataupun wilayah hukum dan kedaulatan dari negara di tempat Alnaura sekarang berada.
Akan tetapi, hal ini akan berbeda kalau yang bersangkutan sudah masuk ke dalam daftar Red Notice yang diserahkan ke pihak Interpol, tentu saja yang bersangkutan ini akan ditangkap oleh Interpol tadi.
“Kita tidak bisa menindak, karena saat ini berada di luar negeri. Pasalnya kita juga harus menghormati kedaulatan hukum negara tersebut. Kecuali pihak Indonesia dalam hal ini para penegak hukum menyerahkan surat dan masuk ke dalam red notice, maka yang bersangkutan ini akan bisa ditangkap oleh Interpol tadi,” tegasnya.
Kajari Palembang, Johnny William Pardede SH MH yang dibincangi oleh sumateraekspres.id membenarkan terkait status cekal terhadap Alnaura tersebut.
Yang mana, hal tersebut sebagai upaya dari Kejari Palembang untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan jatuhkan vonis ke terpidana Alnaura selama 2,5 tahun tersebut.
“Iya sudah kita ajukan dan sekarang ini Alnaura sudah masuk daftar cekal. Namun begitu, untuk status red notice hingga saat ini belum dilayangkan ke Interpol,” ulasnya. (afi)
Sumber: