205 Pengurus Masjid Ikuti Pelatihan Pengelolaan Kurban

205 Pengurus Masjid Ikuti Pelatihan Pengelolaan Kurban

Sariansyah Ismail membuka pelatihan pengelolaan kurban di Masjid Besar Darul Muttaqin, Maskarebet, Palembang, Ahad 20 April 2025. Foto: dendi romi/oganilir.co--

PALEMBANG, oganilir.co - Sebanyak 205 pengurus masjid dan musala di Palembang mengikuti pelatihan pengelolaan hewan kurban yang digelar DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sumsel di Masjid Besar Darul Muttaqin, Maskarebet, Palembang, Ahad 20 April 2025 pukul 07.00 WIB.

Pelatihan dibuka oleh Camat Alang-Alang Lebar Sariansyah Ismail SSTP MSi.

Dalam sambutannya Camat Alang-Alang Lebar Sariansyah Ismail SSTP MSi menyambut baik pelatihan hewan kurban yang dilaksanakan DPW Juleha Sumsel.

"Atas nama Pemerintah Kota Palembang, kami menyambut baik pelatihan pengelolaan hewan kurban hari ini," kata Sariansyah Ismail.

BACA JUGA:Unsri Kurban 12 Sapi-6 Kambing, ini Nama-Namanya

Dia berharap kepada peserta pelatihan untuk mengikuti pelatihan dengan seksama. Karena materi yang diberikan bukan hanya cara menyembelih hewan kurban, tetapi juga cara membaginya.

"Gunakan kesempatan belajar ini sebaik-baiknya," ujarnya.

Pemateri Ustaz M Ali Mansyur menyampaikan bahwa dalam memilih hewan kurban harus dilakukan dengan seksama. Apakah itu sapi maupun kambing. Khusus kambing, ada perbedaan bentuk fisik kambing Tanjung Raja dan kambing Lampung. kambing Tanjung Raja walaupun bentuk tubuhnya kecil namun usianya sudah 1 tahun. Berbeda dengan kambing Lampung yang tubuhnya besar tetapi usianya kurang dari 1 tahun. 

"Kambing Tanjung Raja itu cik cik wo (kecik kecik tuo). 

"Pembeli harus bertanya kepada pedagang hewan kurban," kata Ali Mansyur.

BACA JUGA:PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Bagi-Bagi Hewan Kurban

Usia hewan kurban, lanjut Ali Mansyur, untuk kambing usianya minimal 1 tahun. Sedangkan sapi, usianya minimal 2 tahun. Usia kambing dan sapi syarat utama.

"Pembeli hewan kurban harus membeli kambing atau sapi jangan ada cacat nyata. Kalau sudah tahu hewan kurban yang akan dibeli terdapat cacat nyata, jangan dibeli," jelasnya.

Sumber: