Bupati Panca Akan Hadirkan Pihak PT Gembala, Penolakan Perpanjangan HGU

Bupati Panca Akan Hadirkan Pihak PT Gembala, Penolakan Perpanjangan HGU

Rapat membahas permasalahan PT Gembala dengan warga tiga desa--

OGANILIR.CO- Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, rencananya akan menghadirkan pihak PT Gembala untuk menjelaskan status tanah yang selama ini dikelolanya.

"Kita akan  menjadwalkan ulang pertemuan yang akan menghadirkan pihak PT. Gembala guna memaparkan aktivitas dan kejelasan status lahan," kata Bupati Panca.

Penjelasan Bupati Panca tersebut menjelang akhir pertemuan rapat dengan perwakilan Serikat Tani Pembaruan, yang menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala tidak diberikan rekomendasi lagi untuk diperpanjang.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Silaturahmi Dengan Gubernur Sumsel, Selaraskan Program Pembangunan

Acara pertemuan rapat dihadiri unsur Forkopimda, seperti Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Eben Silalahi SH MH, berlangsung diruang rapat Bupati Ogan Ilir,Kamis 17 April 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut membahas tuntutan warga dari tiga desa, yakni Desa Payakabung, Desa Tanjung Baru dan Desa Burai.

Mereka mempermasalahkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gembala yang beroperasi di tiga desa tersebut.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Selamatkan 25.904 jiwa, Sita 8.579 butir Ekstasi dari Dua Tersangka

Perwakilan warga menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT. Gembala yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka menuntut agar lahan dikembalikan kepada masyarakat dan menolak segala bentuk aktivitas perusahaan.

Bupati menyatakan akan bersikap netral dan mengedepankan prosedur dalam penyelesaian masalah ini. 

Ia menegaskan belum menerima paparan resmi dari pihak PT. Gembala, sehingga belum ada keputusan terkait perpanjangan HGU.

BACA JUGA:Ditangkap Saat Mencari Mangsa, Sebelumnya Berhasil Curi Motor Mahasiswa Di Indralaya

Kajari Ogan Ilir Eben Silalahi menyampaikan bahwa perpanjangan HGU hanya dapat dilakukan jika seluruh syarat sesuai Undang-Undang Agraria terpenuhi. 

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus suryo Wibowo.S.I.K menegaskan dukungan terhadap penyelesaian secara hukum dan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas.

Sumber: