Tekab 156 Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penggelapan

Tekab 156 Polsek  Indralaya Tangkap Pelaku  Penggelapan

Tersangka penggelapan dan barang bukti kendaraan --

OGANILIR.CO  – Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap  dan menangkap pelaku kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Yakni Tersangka berinisial P.N. (48 tahun), warga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, penangkapan dilakukan pada Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 15.50 WIB.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.AP menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta bernama Ismail (27 tahun), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya.

BACA JUGA:Liburan Tempat Nenek, Bocah Tewas Tenggelam di Sungai Desa Kandis Ogan Ilir

Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa sejumlah barang miliknya yang tersimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah digelapkan.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak dua rekannya yang kini masih DPO, yakni Iwan dan Arifin, untuk mengambil barang dari gudang milik korban,” jelas Kapolsek. 

Barang-barang yang digelapkan berupa empat buah aki merek Yuasa 100A dan dua buah aki merek GS 100A, dengan total kerugian mencapai Rp10,2 juta.

BACA JUGA:Menteri KP Jadi Ketua DPW PAN, Eko Patrio Tegaskan Bagian Strategi

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 156 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka di Desa Palem Raya. 

Tanpa perlawanan, tersangka P.N. berhasil diamankan beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih memburu dua orang pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Bawa Sajam di Kebun Karet DitangkapTim Rimau Polsek Tanjung Batu

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Indralaya. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Junardi.(Sid)

Sumber: