Izin Penggunaan Kawasan Hutan Keluar, 5 Desa di Muba Segera Dipasang Jaringan Listrik

Apriyadi menandatangani perjanjian penggunaan kawasan hutan untuk pemasangan jaringan listrik desa. Foto: Diskominfo Muba--
PALEMBANG, oganilir.co - Keinginan warga lima desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk menikmati aliran listrik akan segera terwujud. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel menandatangani naskah perjanjian kerja sama penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemasangan jaringan distribusi listrik masuk desa.
Bupati Muba HM Toha SH melalui Sekda Muba Dr Apriyadi MSi resmi melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Distribusi Listrik Masuk Desa, di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (4/7/2025).
Diketahui, adapun desa-desa tersebut yakni diantaranya Desa Lubuk Bintialo, Desa Pangkalan Bulian, Desa Sako Suban, Desa Muara Merang, dan Mangsang. Hal ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor S.190/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04l4l2925 tanggal 23 April 2025 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Listrik Masuk Desa.
BACA JUGA:Tim Bulutangkis Pemkab Muba Sumbang 5 Medali di Porprov Korpri 2025
"Alhamdulillah setelah melewati proses panjang, hari ini secara resmi kita melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Distribusi Listrik Masuk Desa," kata Sekda Muba, Dr Apriyadi MSi.
Apriyadi menambahkan, ini merupakan tonggak sejarah, pasalnya sudah puluhan tahun bahkan sebelum Indonesia merdeka masyarakat di lima desa tersebut belum menikmati aliran listrik dari negara.
InsyaAllah tahun ini kalau semuanya berjalan lancar, Kabupaten Muba telah mencapai target semua Desa di Muba teraliri listrik Pemerintah," ujarnya.
Lanjut dia, Pemkab Muba dan Bupati Muba HM Toha SH beserta Wakil Bupati Rohman mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat selama ini.
BACA JUGA:Kadin Sumsel Bangun Pabrik Biomassa di Muba, ini Lokasinya
"Terkhusus Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel yang selama ini yang membantu dalam proses kepengurusan izin dan hal lainnya," urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Drs Koimudin SH MM menuturkan rangkaian penandatanganan hari ini merupakan fasilitas untuk kebutuhan masyarakat. "Proses yang panjang dan tidak mudah ini telah dilewati karena kita harus mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku," ujaarnya.
Koimuddin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat, dan ia mengapresiasi Pemkab Muba yang sangat maksimal memperjuangkan untuk memfasilitasi listrik masyarakat desa yang masuk kawasan hutan.
"Semoga berjalan lancar dan warga lima desa di Muba yang masuk kawasan hutan menikmati layanan listrik PLN," pungkasnya.
BACA JUGA:Porprov Korpri Sumsel 2025 - Senam Muba Sumbang 2 Emas
Sumber: