Letjen Novi Helmy Kembali Ditarik ke Institusi, TNI Ungkap Alasannya

Letjen Novi Helmy Kembali Ditarik ke Institusi, TNI Ungkap Alasannya

Novi Helmy Prasetya. Foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Tarik ulur Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Letjen Novi Helmy Prasetya yang sempat ditugaskan sebagai Direktur Utama (Dirut) Badan Urusan Logistik (Bulog). 

Mabes TNI menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan kembali berdinas aktif di lingkungan TNI setelah tak menjabat Dirut Bulog. TNI pun mengungkap penyebab kembalinya Novi Helmy.

Sebelumnya Novi Helmy ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang sebelumnya menjabat Dirut Perum Bulog.

Saat itu, Novi masih berpangkat mayor jenderal (mayjen) dengan jabatan Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. Sebelum ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog, Novi sudah lebih dulu mendapatkan promosi jabatan menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

BACA JUGA:Aster Panglima TNI Jabat Dirut Perum Bulog

Rotasi dan mutasi jabatan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025. Termasuk Novi, ada 65 perwira tinggi dari 3 matra TNI yang mendapatkan rotasi dan mutasi jabatan.

Apa penyebab Novi Helmy kembali ke TNI? Baca halaman selanjutnya.

Sempat Dirotasi Jadi Stafsus Panglima

Kemudian, Novi kembali dirotasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025. Pada saat itu, ada 86 pati TNI yang ikut dirotasi.

Kala itu, publik hingga anggota DPR sempat menyoroti Novi yang masih aktif sebagai anggota TNI ketika menjabat Dirut Perum Bulog. Pihak TNI menyatakan saat itu pengunduran diri Novi sudah dalam proses.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Beras Impor, Kepala Bapanas-Dirut Bulog Diminta Bertanggungjawab

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan, penugasan Letjen TNI Novi Helmy sebelumnya sebagai Dirut Perum Bulog merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, yang dilaksanakan atas permintaan resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mendapatkan persetujuan Panglima TNI.

Atas dasar kepentingan organisasi, pembinaan personel dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy tersebut, Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.

Sebagai respons, Kementerian BUMN memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.

BACA JUGA:Beras Bulog Tumpah, Jl Kolonel H Barlian Palembang Macet Panjang

Sumber: