Horee, THR PNS Resmi Akan Cair H-5 Lebaran

Horee, THR PNS Resmi Akan Cair H-5 Lebaran

--

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 Lebaran.

 

Meski demikian, Menpan RB menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi.

Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 Lebaran.

 

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta

BACA JUGA:Kabar Baik, Pengecer Thrifting atau Beje Boleh Jualan Selama Ramadan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi PNS, besaran THR PNS diatur sebagai berikut:

 

1. THR PNS sebesar satu kali gaji pokok terakhir yang diterima, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan tetap lainnya.

 

2. THR PNS diberikan untuk setiap perayaan Hari Raya Keagamaan yang diakui oleh negara, yaitu Idul Fitri dan Natal.

 

3. THR PNS diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Sejarah Jalan Tol Indonesia , Tol Petama di Pulau Sumatera

Sumber: