Ada Sumur Minyak di Desa Tebedak 1, Peluang Peningkatan PAD Ogan Ilir

Pejabat Pemkab Ogan Ilir meninjau titik sumur rakyat di Desa Tebedak II --
OGANILIR.CO - Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pengelolaan sumur rakyat (Minyak Bumi) bisa dilegalkan.
Pengelolaan tersebut melalui skema kerjasama dengan BUMD, koperasi maupun UMKM.
Peluang ini pun dilirik oleh Pemkab Ogan Ilir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor minyak bumi.
BACA JUGA:Tiba di Kejagung, Nadiem Makarim-Hotman Paris Hanya Tersenyum saat Ditanya Wartawan
Bupati Panca Wijaya Akbar mengutus pejabat perwakilan Pemkab Ogan Ilir untuk meninjau sumur rakyat di Desa Tebedak 1, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Hasil peninjauan, terdapat enam titik sumur yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.
"Kami baru sebatas melihat dulu kondisi sumur-sumur yang menurut informasi merupakan peninggalan zaman penjajahan Belanda," kata pejabat perwakilan Pemkab Ogan Ilir, Dr Sunarto, Senin 14 Juli 2025.
BACA JUGA:SMPN di Kota Jambi ini Minim Peminat, Sekolah Siapkan 8 Ruang, Terisi 17 Siswa
Untuk meninjau lokasi titik sumur, Sunarto bersama jajarannya mengendarai sepeda motor yang berjarak sekitar 4 kilometer dari ruas jalan Provinsi dengan melalui kebun warga seperti pohon karet.
Sunarto mengatakan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi pengelolaan sumber daya migas di Ogan Ilir.
"Jika dimungkinkan sesuai regulasi yang ada, ini bisa berpotensi, jika dikelola oleh pemerintah daerah. Targetnya diharapkan bisa menambah pendapatan daerah dari sektor ini (migas)," ujarnya.
BACA JUGA:Timnas Brunei tak Sabar Hadapi Indonesia di Match Pertama Piala AFF U-23 2025
Namun Pemkab Ogan Ilir akan melakukan pengkajian terlebih dahulu seberapa besar potensi sumur rakyat tersebut, apakah masih dapat dieksploitasi atau tidak.
Selain Payaraman, Kecamatan Rambang Kuang di Ogan Ilir juga memiliki potensi sumber daya migas.
Sumber: