Besaran Zakat Fitrah Di Ogan Ilir Rp 30 Ribu

Besaran Zakat Fitrah Di Ogan Ilir Rp 30 Ribu

Zakat Fitrah berupa beras --

OGANILIR.CO- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir, telah mengelurkan surat edaran  No : 130/BAZNAS-OI/IV/B/2023, tentang ketetapan standar minimal besaran Zakat Fitra 1444 H tahun 2023.

Ketua Baznas Kabupaten Ogan Ilir, H Sidharta SE MSi mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H di Ogan Ilir.

BACA JUGA:Bupati Panca Menyerahkan 7 Bedah Rumah Melalui Baznas

BACA JUGA:Baznas Jemput Bola Bentuk Duta Zakat, Datangi Orang-orang Kaya di Palembang, Target Tahun Ini Rp 7 Miliar

“Hasil rapat yang kami lakukan, telah  penetapan Standar minimal besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M di Ogan Ilir,’’katanya.

Hasil kesepakatan tersebut, zakat fitrah beras sebesar 2,5 kg, namun bila ingin diuangkan sebesar Rp 30 ribu (sid)

 

Sumber: