Bupati Ogan Illr Ikuti Rakor Pertahanan dan Tata Ruang di Provinsi Sumsel
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengikuti Rakor Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan --
OGANILIR.CO -Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pertahanan dan Tata Ruang di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Acara berlangsung di Ruang VIP Sriwijaya 2 Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Lantai 2, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Pemerintah Provinsi Sumsel menggelar Rakor Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan penyelarasan antara rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kafilah STQH Tiba di Kendari, KH Mudrik Qori Dipakaikan Topi Adat
Rapat di pimpinan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama gubernur Sumatera Selatan Bapak H. Herman Deru, S.H., M.M. dan di hadiri Kepala daerah se-Sumatera selatan
Rakor berlangsung interaktif, dengan masing-masing kepala daerah diberi kesempatan menyampaikan persoalan yang dihadapi di wilayahnya.
Beberapa isu penting dibahas dalam rakor tersebut, salah satunya keberadaan HGU (Hak Guna Usaha) yang masa berlakunya telah habis.
BACA JUGA:Hari Terakhir Tenis Meja Korpri Sumsel 2025, Pertandingkan Babak Lanjutan Nommor Tunggal
Dalam rapat tersebut, dibahas tentang pentingnya sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Bupati Ogan Ilir menyampaikan bahwa rapat ini menjadi wahana penting untuk membahas isu-isu strategis terkait penataan ruang di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita harus memastikan bahwa rencana pembangunan daerah selaras dengan rencana tata ruang wilayah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ujarnya. (Sid)
Sumber:

