Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Kepsek di Banten Dinonaktifkan
Ilustrasi.--
LEBAK, oganilir.co - Seorang Kepala SMA Negeri di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten menampar siswa yang ketahuan merokok. Saat ini sang kepsek menjalani proses penonaktifan karena tindakannya itu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Awalnya ada siswa yang ketahuan merokok di belakang sekolah.
"Jadi awalnya, siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan," kata Lukman, Selasa 14 Oktober 2025.
Dia menyebutkan, kepala sekolah perempuan tersebut menegur dengan kata-kata yang dianggap kasar. Teguran lisan yang keras itu juga disertai oleh kontak fisik.
BACA JUGA:Pelajar SMAN di Ogan Ilir Tewas Mengenaskan, Korban Tabrak Lari
"Tapi, sambil mengingatkan itu, mungkin bahasanya agak keras. Ya, mungkin bahasa orang sana, jadi agak beda. Itu hal yang biasa mungkin ya, kita juga belum tahu pasti," ujarnya.
Kepada Disdik, pelaku mengakui sempat menyentuh wajah siswa. Namun, Lukman belum memastikan apakah gerakan itu merupakan tamparan keras atau tidak.
"Tapi menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu," jelasnya.
Menurut Lukman, saat ini Kepsek tersebut sedang diproses di Disdikbud Provinsi Banten. Kepala sekolah dan beberapa pihak lain dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:SMAN 1 Indralaya Utara Gelar Maulid Nabi, Diisi Tausiyah, Adzan, Sambung Ayat
"Nanti semuanya akan kita klarifikasi, dari kepala sekolah, guru, siswa, hingga komite," imbuhnya.
Lukman menegaskan, Kepsek tersebut belum resmi dinonaktifkan. Ia mengatakan proses itu akan berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Jangan dulu disebut dinonaktifkan. Kita masih menunggu hasil dari BKD. Tugas kita hanya melakukan BAP awal, lalu hasilnya diserahkan ke BKD," terangnya.
"Nanti BKD yang menentukan apakah dikembalikan sebagai guru, tetap menjabat sebagai kepala sekolah, atau ada tindakan lain," tegasnya.
Sumber:

