Pedagang Lecehkan Turis, Gubernur Istanbul Keluarkan Aturan
Wisatawan di Kota Istambul.--
oganilir.co - Gubernur Istanbul, Turki mengeluarkan kebijakan yang melindungi wisatawan.
Sebab, belakangan ini, berita turis yang dipaksa belanja atau dilecehkan kalau tidak beli muncul dimana-mana.
Gubernur Istanbul, Turki telah mengumumkan peraturan baru yang mencegah ajakan agresif pedagang di jalanan kepada turis. Dalam peraturan itu, pemilik usaha dan karyawan hanya diizinkan untuk menyapa calon pelanggan dengan ucapan 'selamat datang' dan hanya boleh menjangkau sampai 50 cm dari etalase toko.
BACA JUGA:Didampingi Presiden Turki, Prabowo Bertemu Mahasiswa-WNI Indonesia
"Segala upaya untuk menarik pelanggan di luar batas ini, termasuk desakan verbal, berteriak, menawarkan sampel, kontak fisik, atau menghalangi jalan, akan dikenakan sanksi administratif," begitulah isi dari kebijakan barunya dikutip dari media lokal.
Tak hanya itu, pemerintah kota juga mewajibkan kamera keamanan di semua area wisata. Kamera keamanan harus mampu merekam video dan audio dengan kualitas tinggi. Kamera-kamera tersebut dimaksudkan untuk mendokumentasikan perilaku karyawan usaha dan tim inspeksi. Polisi juga akan menggunakan kamera tubuh dan drone selama inspeksi.
Pelaku usaha yang gagal mematuhi aturan ini akan dikenakan sistem sanksi berjenjang, dengan masa penangguhan tiga hari untuk pelanggaran pertama, lima hari untuk pelanggaran kedua, dan sepuluh hari untuk pelanggaran ketiga.
BACA JUGA:Prabowo Sambut Presiden Turki di Lanud Halim Perdana Kusuma, Diiringi Musik Betawi
"Tujuannya adalah untuk memastikan wisatawan menikmati waktu mereka di kota kami dengan damai dan aman. Ini sangat penting bagi ketertiban umum dan citra Istanbul," demikian pernyataan kantor gubernur.
Kantor gubernur menambahkan bahwa ajakan pelanggan yang agresif dapat merusak kepercayaan publik terhadap bisnis lokal.
"Aktivitas komersial harus dijalankan sesuai standar etika, tanpa mengganggu arus pejalan kaki atau mengganggu warga dan wisatawan," demikian bunyi pernyataan tersebut.
BACA JUGA:Pulangkan Turki, Belanda Melaju ke Semifinal Euro 2024
Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Ringan No. 5326, mereka yang mengganggu orang lain untuk menjual barang atau jasa dapat dikenakan denda. Pasal 38 memberikan wewenang untuk mengenakan denda bagi mereka yang menempati jalan umum atau trotoar tanpa izin tertulis. (detik.com/dri)
Sumber:

