Endang PU Ishak : Golkar Ogan Ilir Tidak Dualisme, Apalagi Status quo.

Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Ir H Endang PU Ishak Memberikan Keterangan Pers--
OGAN ILIR, OGANILIR.CO.- Gayung bersambut dua kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, makin seru dan memanas. Baik dari kelompok Suharto HS SH hasil Musda IV 26-27 Juni 2021, maupun Ir H Endang PU Ishak MSI, hasil Musda IV 16 Juni 2021.
‘’Saya tegaskan, bahwa Golkar adalah Partai yang besar dan solid, tidak ada dualisme kepemimpinan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, dan juga tidak ada namanya status quo,’’tegas Ir H Endang PU Ishak MSi (Ketua DPD Golkar hasil Musda IV 16 Juni 2021), saat melakukan jumpa pers Kamis, 15 September 2021 di sekretariat kantornya, samping Kacab Bank SumselBabel Indralaya Ogan Ilir .
Menurut Endang, Golkar yang dipimpinnya saat ini dan telah mengantongi keputusan Mahkamah Partai (MP) pada 14 Desember 2021 lalu, terkait kemenangan gugatannya akibat kisruh kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir, bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar hasil musda IV 16 Juni 2021 yang memiliki legitimasi dan sah secara hukum serta AD/ART.
“Jadi saya tegaskan kembali, bahwa tidak ada dualisme kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir, dan juga tidak ada namanya status quo,’’tambahnya yang didampingi Sekretarisnya M Hakim S Ardaya, dan pengurus petinggi lainnya, seperti Irwan Noviatra SH, Ir H Aspar Muhtar dan lainnya.
BACA JUGA:Suharto : Musda Golkar Mereka Abal-Abal
Dijelaskan Endang, penegasan bahwa kepemimpinan dirinya di lambang pohon beringin Bumi Caram Seguguk ini , bukan tanpa dasar. Yakni adanya keputusan MP pada 14 Desember 2021 mengabulkan secara keseluruhan atas gugatan yang mereka ajukan.
Gugatan yang diajukan Endang, yakni keputusan pemberhentian dirinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir periode 2016-2021 dan SK pengangkatan Plt Ketua Partai Golkar Nomor 121/DPD GOLKAR SUMSEL/VI/2021.
“Nah pada putusan MP dengan perkara nomor 41/PI-GOLKAR/2021 ada 6 point yang ditulis dan dibacakan, yang 1. Mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan, 2. Menyatakan sah dan mengikat keputusan DPP Partai Golkar Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 117/GOLKAR SUMSEL/Vi/2018 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Ogan Ilir masa bakti 2016-2021, 3. Menyatakan sah dan mengikat penyelanggaraan Musda ke IV Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2021 di Hotel Trakasa Tanjung Raja. 4. Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan nomor 121/DPD GOLKAR SUMSEL/VI/2021 tentang pengangkatan Plt DPD Partai Golkar Ogan Ilir 2016-2021.5 Menyatakan batal dan tidak sah seluruh rapat-rapat dan keputusan yang dihasilkan oleh SK 121 termasuk Musda pada tanggal 26-27 Juni 2021, 6. Memerintahkan DPD Partai Golkar Sumsel untuk menerbitkan SK atas Musda yang diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2021,”beber Endang secara rinci.
Bahkan Endang mengakui, bahwa dirinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir telah melayangkan surat ke DPD Partai Golkar Sumsel tertanggal 28 Maret 2022 perihal, surat permohonan pemberian sanksi atas tindakan pelanggaran dan perlawanan Pimpinan.
BACA JUGA:Kisruh Dualisme Kepemimpinan DPD Golkar Ogan Ilir Makin Panas
Isi surat tersebut, agar ke 7 anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Golkar , yakni Suharto Hasyim, Basri M Zahri, M Iqbal , H Kosasi, M Ali, Sukarni dan Wiro Pratama, agar diberikan sanksi alias PAW.
‘’Benar , surat itu sudah kita layangkan ke DPD Partai Golkar Sumsel pada 28 Maret 2022, ke 7 anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Golkar , agar diberikan sanksi , karena melakukan melakukan perlawanan terhadap pimpinan,’’lanjutnya .
Soal ada satu anggota DPRD fraksi Golkar yang tidak masuk dalam surat tersebut, yakni Dwi Rosalina ? dengan spontan Endang mengatakan bahwa partai Golkar adalah partai besar dan punya mekanisme organisasi dalam setiap keputusan .
“Misalnya kita mengajukan undangan atau meminta pertanggungjawaban, lalu dilakukan koordinasi , ternyata hanya satu orang yang memenuhi undangan, yakni Dwi Rosalina yang telah kembali ke pangkuan ibu Pertiwi,’’kata Endang yang disambut senyum dan tertawa.(sid).
Sumber: