Bersih-Bersih BUMN, 2 Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Bersih-Bersih BUMN, 2 Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Dua petinggi PT BMU digiring ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Pakjo, Palembang, Rabu 7 Juni 2023. --

Bersih-Bersih BUMN, 2 Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

PALEMBANG, oganilir.co - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang selama ini menyelidiki kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Semen Baturaja 2017-2021, akhirnya menetapkan dan menahan dua tersangka, Rabu 7 Juni 2023. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa dua tersangka petinggi anak perusahaan PT Semen Baturaja itu adalah Budi Oktarita, Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) periode tahun 2016-2017 dan  Ir Laurence Sianipar, direktur PT BMU periode April 2016-Januari 2018.

"Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar, baru potensi sebab saat ini masih menunggu perhitungan dari BPKP Sumsel," kata Vanny saat gelar rilis penetapan tersangka, Rabu 7 Juni 2023 malam. 

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menjelaskan bahwa penyidikan perkara yang dilakukan Kejati Sumsel ini merupakan program pemerintah dalam hal bersih-nersih BUMN. 

BACA JUGA:Ditahan 20 Hari, Kejari Tetapkan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka

"Dua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini. 

Dua tersangka usai menjalani pemeriksaan, langsung ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan. Dua tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

"Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," terang Vanny. 

Sementara itu, kedua tersangka saat turun dari gedung Kejati Sumsel dikawal petugas kejaksaan tampak diam seribu bahasa. Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi merah tahanan Pidsus Tipikor keduanya bergegas masuk ke dalam mobil tahanan untuk langsung di tahan ke Rutan Pakjo Palembang. 

Sumber: