Lobster Senilai Rp19 Miliar Gagal Diselundupkan, Polres Banyuasin Ungkap Modusnya

Lobster Senilai Rp19 Miliar Gagal Diselundupkan, Polres Banyuasin Ungkap Modusnya

Petugas Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan belasan ribu benih lobster. Foto: istimewa--

"Mereka hanya dapat share lokasi, " ucapnya. Sedangkan isi komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya terputus, karena orang yang share lokasi terus menganti no handphone. "Kemudian chat enam pelaku juga ikut dihapus mereka, jadi sistem putus. Permainan komunikasi mereka rapi," tegasnya. Benih lobster itu sendiri telah dilepaskan di perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. 

Sumber: