Jelang Pemilu, Sekda Lubuklinggau Jelaskan Aturan Main PNS

Jelang Pemilu, Sekda Lubuklinggau Jelaskan Aturan Main PNS

H Trisko. --

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Salah satu aparat negara, PNS mempunyai hal pilih pada pemilu, pilpres, dan pilkada. Hal itu berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak punya hak pilih. 

Karena itu Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengingatkan PNS di kota tersebut agar memahami rambu-rambu sejak awal.

"Dalam undang-undang tentang aparatur sipil negara jelas diatur bahwa ASN harus netral dalam pemilu dan pilkada," kata Trisko, Senin 19 Juni 2023. 

Dia menjelaskan bahwa etral yang dimaksud bukan tidak boleh memilih atau menggunakan hak pilihnya. Tetapi tidak boleh berpolitik praktis.

Misalnya, ASN tidak boleh menjadi pengurus partai maupun menjadi anggota partai politik.

BACA JUGA:Mandi di Sungai Megang, 3 Bocah Perempuan Lubuklinggau Tewas Tenggelam

Termasuk tidak boleh membuat status di media sosial memasang foto calon, apalagi disertai nomor urut. Meskipun calon adalah keluarga sendiri.

"Kemudian ikut kampaye dan mengajak memilih seseorang calon legislatif maupun calon kepala daerah, itu tidak boleh. Dan berharap tidak terjadi di Kota Lubuklinggau," ujarnya. 

Dia memaklumi jika seorang PNS hadir di lokasi kampaye, dalam rangka tugas.  "Misalnya angota PolPP yang melakukan pengamanan, tim kesehatan yang bertugas di lokasi kampaye, itu diperbolehkan," terangnya. 

Dia mengingatkan, PNS di Lubuklinggau jangan termakan janji calon legislatif maupun calon kepala daerah. Misalnya seorang camat dijanjikan menjadi kepala dinas. 

"Yang seperti itu jangan lansung diiyakan. Sebab dalam jenjang karir ASN itu ada proses. Ingin menjadi kepala dinas ada proses jobfit ataupun lelang jabatan," jelasnya. 

BACA JUGA:Kabur ke Jakarta, Pembobol Pasar Satelit Lubuklinggau Berhasil Ditangkap

Jika terbukti melanggar maka ada sanksi. Sanksinya berjenjang. Sebab dalam ada prosesnya, misalnya dugaan pelanggaran masuk ke Bawaslu lalu ditelaah, kemudian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga melakukan penyidikan. 

"Nanti Bawaslu dan KASN memberikan rekomendasi, pembina ASN akan menentukan sikap," katanya. 

Sumber: