Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir tengah menjalani Pemeriksaan--

Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari Ogan Ilir 

OGANILIR.CO- Kini giliran mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Periode 2014-2019  Ir H Endang PU Ishak diperiksa sebagai Saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir.

Pemeriksaan berlangsung Rabu 21 Juni 2023, oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ogan Ilir guna melengkapi berkas perkaran terhadap tiga Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

“Pemeriksaan saksi mantan Ketua DPRD Ogan Ilir,  dilakukan untuk Kelengkapan Berkas Perkara terhadap 3 (tiga) orang Tersangka  atas  nama  DI, I, K dalam hal penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,’’kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar SH MH.

BACA JUGA:Empat Calon Anggota Bawaslu Sumsel Lolos Seleksi, Satu di Antaranya Ketua KPU Ogan Ilir

Dijelaskan Ario, saksi  yang diperiksa tersebut, yakni H  Endang Putra Utama Ishak, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Periode 2014-2019.

Seperti diketahui Rabu 31 Mei , akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi Tersangka , dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten  Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten  Ogan Ilir.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi  Tersangka,’’kata Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Ario Apriyanto SH MH.

BACA JUGA:3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Di Periksa Penyidik Kejari Secara Terpisah

Penetapan ketiga Tersangka tersebut, kata Nur Surya SH merupakan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun ketiga Tersangka Komisironer Bawaslu Ogan Ilir yakni berinisial DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir),  Inisial Id dan K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).

Dikatakan Nur Surya SH,  sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).(Sid)

Sumber: