Oknum Kepsek Berbuat Terlarang di Masjid Dipecat Pemkab Seluma

Oknum Kepsek Berbuat Terlarang di Masjid Dipecat Pemkab Seluma

Pemkab Seluma akhirnya memecat oknum kepala sekolah berbuat terlarang di lingkungan masjid dan terekam kamera. foto: tangkapan layar. dok/rakyatbengkulu.com/oganilir.co.--

SELUMA, OGANILIR.CO - Heboh oknum kepala sekolah (Kepsek) di salah satu SMP di Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu tertangkap kamera diduga mesum di area masjid.

Reaksi keras datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma.

Kedua orang terduga pelaku di video itu salah satunya kepala sekolah (Kepsek) di salah satu SMP di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Lokasi mesum itu diperkirakan di kompleks Masjid Agung Baitul Falihin, yang merekam video pengurus masjid setempat.

Kabar terkini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mencopot kepala sekolah tersebut di sebuah SMP di kabupaten Seluma dan menjadi guru biasa.

BACA JUGA:Oknum Kapten Kena Sanksi Kemhan dan Mabes TNI Sekaligus, Kasus Todongkan Pistol di Tol Jagorawi

Putusan itu dilakukan melalui Badan Kepegawaian Pengawasan Sumber Data Manusia (BKPSDM) atas dugaan melakukan tidak terpuji di kompleks Masjid Batul Falihin.

Keputusan tersebut dilakukan setelah rapat yang dihadiri Sekretaris Pemkab Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si  Asisten III Riduan Sabrin, ST Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim, SP, MP, M.Si, M.Ak, perwakilan Bagian Hukum Setkab Seluma Abu Hanafah dan Kasubbag Umum Dinas Dikbud Seluma Zaiyadi Abdillah, M.Pd.

Plt Kepala BKPSDM Seluma Winderi, S.Sos, MH mengatakan, pencopotan sebagai kepala sekolah tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 tentang Syarat dan Ketentuan Dalam Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Menjadi Guru Biasa.

Serta Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Mekanisme sudah kita jalankan, kepala sekolah itu bukan jabatan melainkan penugasan yang diberikan pejabat pembinaan kepegawaian, dalam hal ini kita sudah rapat.

BACA JUGA:Sakit Hati Sama Istri Ternyata Jadi Alasan Oknum Guru SD Ini Jajakan 3 Perempuan di Rumahnya

Dan telah memutuskan untuk mencabut atau memberhentikan penugasan salah satu kepala SMPN Kabupaten Seluma jadi guru biasa di SMPN 44 Seluma,” sampainya.

Kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala SMPN tersebut nantinya akan ditunjuk seorang pelaksana tugas. Berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum guru tersebut akan diputuskan oleh tim adhoc yang baru dibentuk.

“Tim adhoc nanti yang akan menentukan sanksi disiplin pegawai. Kalau memang terbukti ya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada pada juklak dan juknis peraturan BKN No. 6 Tahun 2022.

Sumber: rakyatbengkulu.com