Sidang Mafia Migor, Lin Che Wei Bekerja Tanpa Kontrak, Jaksa Tanya Biro Hukum Kementrian Dimana?
Terdakwa Lin Che Wei terungkap di sidang ternyata bekerja tanpa kontrak dalam kasus mafia minyak goreng. foto: laman kejagung/oganilir.co--
BACA JUGA:Netizen Serentak Komen Gak Mungkin Deh, Reza Arap Sama Rossa, Si Cowok Gimmick Baperan Deh!
Melanjutkan jawaban Farid, jaksa kembali mempertanyakan dasar keikutsertaan Lin Che Wei untuk membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng.
"Apakah ada kontrak? Apakah ada perintah? Atau apa?" cecar jaksa.
"Kontrak saya tidak lihat, Pak. SK (Surat Keputusan) saya tidak lihat, tidak pernah ada," jawab Farid.
Jaksa mengaku heran Kementerian Perdagangan melibatkan pihak luar padahal memiliki biro hukum di Kementerian untuk menyelesaikan permasalahan internalnya.
BACA JUGA:Netizen Serentak Komen Gak Mungkin Deh, Reza Arap Sama Rossa, Si Cowok Gimmick Baperan Deh!
Menurut jaksa, regulasi yang diterbitkan Kemendag seharusnya bisa diselesaikan sendiri oleh biro hukum di Kementerian tersebut.
"Dalam penyusunan regulasi apakah di internal biro hukum dilibatkan? Kok harus dari pihak luar?" ucap jaksa.
"Tentunya biro hukum dilibatkan," kata Farid.
Adapun kelima terdakwa kasus ini adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
BACA JUGA:Perkelahian ABG di Kayuagung Viral, Kades Turun Tangan, Didamaikan di Kantor Polsek
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp 18 triliun lebih.
Surat dakwaan kasus korupsi minyak goreng itu dibacakan jaksa saat digelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Sumber: jpnn/fajar