Sidang Mafia Migor, Lin Che Wei Bekerja Tanpa Kontrak, Jaksa Tanya Biro Hukum Kementrian Dimana?

Sidang Mafia Migor, Lin Che Wei Bekerja Tanpa Kontrak, Jaksa Tanya Biro Hukum Kementrian Dimana?

Terdakwa Lin Che Wei terungkap di sidang ternyata bekerja tanpa kontrak dalam kasus mafia minyak goreng. foto: laman kejagung/oganilir.co--

BACA JUGA:Perkelahian ABG di Kayuagung Viral, Kades Turun Tangan, Didamaikan di Kantor Polsek

Lima terdakwa yang diadili yakni, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Dalam dakwaan jaksa, Lin Che Wei yang juga merupakan anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah memperkaya sejumlah perusahaan. 

Diantaranya, perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar yakni, PT. Wilmar Nabati Indonesia; , PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Multimas Nabati Asahan mencapai Rp 1.693.219.882.064,00.

BACA JUGA:Perkelahian ABG di Kayuagung Viral, Kades Turun Tangan, Didamaikan di Kantor Polsek

Selanjutnya, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yakni, PT. Wira Inno Mas; PT. Megasurya Mas; PT. Musim Mas Fuji; PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya; dan PT. Musim Mas mencapai Rp 626.630.516.604,00.

Terakhir, perusahaan yang tergabung dalam grup Permata Hijau yakni, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri mencapai Rp 124.418.318.216,00.

Lin Che Wei bersama empat terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

 

 

Sumber: jpnn/fajar