Bawaslu Banyuasin Ingatkan PNS untuk Tidak Berpolitik Praktis

Bawaslu Banyuasin Ingatkan PNS untuk Tidak Berpolitik Praktis

Bawaslu.--

BANYUASIN, oganilir.co - Pemilu legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin meminta kepada PNS untuk tidak berpolitik atau menjadi tim sukses caleg tertentu.

 

Anggota Bawaslu Banyuasin Mustakim mengatakan bahwa netralitas PNS menjadi taruhan saat Pileg 2024 mendatang. Sebagai abdi negara, PNS tidak boleh berpolitik praktis. Apalagi menjadi tim sukses calag tertentu.

 

"Kita harapkan kepada seluruh ASN, untuk tidak ikut dalam pelaksanaan (tindakan/perbuatan) kampanye dalam bentuk apapun," kata Mustakim.

 

Saat ini, sambung Mustakim, belum memasuki masa kampanye. KPU sendiri saat ini sedang lakukan perbaikan verifikasi administrasi calon DPRD. 

 

"Belum kampanye, masih tahap perbaikan (verifikasi administrasi)," ujarnya. Namun PNS harus mematuhi aturan tidak boleh berpolitik praktis.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Sekda Lubuklinggau Jelaskan Aturan Main PNS

 

Sesuai dengan UU No 17 Tahun 2017, jelas Mustakim, dalam pasal 280 Ayat (2) huruf f, PNS atau ASN adalah salah unsur yang dilarang untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Tidak hanya ASN/PNS, ada beberapa jabatan yang tidak boleh ikut kampanye yaitu TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, BPD, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil bupati. 

 

"Itu yang tidak boleh jadi tim kampanye," tegasnya. Jika nantinya pada saat masa kampanye, masyarakat mendapatkan ASN dan lain sebagainya ikut kampanye atau ikut tindakan kampanye, diharapkan untuk melaporkan hal itu kepada Bawaslu Banyuasin. 

Sumber: