Memicu Kerusakan Ginjal, BPOM Larang 8 Obat Tradisional Berikut

Memicu Kerusakan Ginjal, BPOM Larang  8 Obat Tradisional Berikut

BPOM RI.--

Memicu Kerusakan Ginjal, BPOM Larang  8 Obat Tradisional Berikut

JAKARTA, oganilir.co - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan beberapa obat tradisional mengandung bahan berbahaya. Temuan terhadap sejumlah obat tradisional tersebut berdasarkan hasil hasil patroli siber rutin BPOM yang dilakukan pada Januari 2022 hingga April 2023. Lebih dari 50 ribu link tautan produk ilegal yang dijual secara daring terkait obat tradisional berbahaya.

 

Dalam keterangan resmi BPOM RI, bahan kimia obat (BKO) digunakan sebagai bahan utama obat  kimiawi. Bahan-bahan yang digunakan tersebut umumnya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat efek dari obat tradisional tersebut.

 

BPOM RI menegaskan bahwa obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik

 

Hasil temuan BPOM, beberapa produsen sengaja mencampur BKO secara tidak terkontrol, baik dalam dosis maupun penggunaannya. Tujuannya tidak lain agar khasiat langsung dirasakan konsumen. Khususnya pada organ tubuh.

 

"Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan," tulis BPOM, dikutip dari laman resminya, Selasa 4 Juli 2023.

BACA JUGA:5 Khasiat Daun Salam, Salah Satunya Mengobati Kencing Manis

 

"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," beber Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tersebut.

 

Sumber: