UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan, Hati-hati Umbar Status Perkawinan Orang Ada Sanksi Pidana
Undang-undang perlindungan data pribadi disahkan hati-hati umbar status perkawinan orang. foto: ilustrasi/oganilir.co.--
JAKARTA,OGANILIR.CO - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU) udah disahkan DPR RI.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 20 September 2022. Sebelum ketok palu, Wakli Ketua DPR Lodewijk F Paulus terlebih dahulu menayakan persetujuan kepada setiap fraksi.
Indonesia secara resmi memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hal ini ditandai dengan resemi disahkannya rancangan UU PDP melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa, 20 September 2022.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak satu pun ada suara penolakan.
BACA JUGA:Pembobol ATM di Lubuklinggau Ternyata Melibatkan Para Copet di Rejang Lebong Bengkulu
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya yang disiarkan melalui YouTube DPR.
Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan menjadi Undang-Undang. “Terima kasih,” kata Lodewijk.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
BACA JUGA:Najwa Shihab Dibela Habis-Habisan Netizen, Tak Mungkin pula Ditakut-takuti dengan Pasal-pasal
Dalam draft final UU PDP BaB III pasal 3, disebutkan ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik.
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan.
Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi.
Sumber: fajar/pojoksatu