Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

Tjahyono Imawan. foto: istimewa--

Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

PALEMBANG, oganilir.co - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menahan petinggii PT Satrian Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan, Senin 11 Juli 2023.

 

Penahanan terhadap Tjahyono Imawan ini dilakikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Tjahyono Imawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk senilai Rp100 miliar. Mantan Dirut PT SBS ini  ditahan  menyusul dua tersangka lainnya di Rutan Pakjo Palembang.

 

Sebelum ditahan, Thahyono Imawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya yang  terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejati Sumsel.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka Tjahyono Imawan setelah menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, tersangka dipanggil penyidik namun mangkir alias tidak memenuhi panggilan.

 

"Yang mana usai dilakukan pemeriksaan tadi malam, yang bersangkutan kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," ungkap Vanny dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa 11 Juli 2023.

 

Dikatakan mantan Kasi Datun Kejari Palembang, upaya penahanan tersangka Tjahyono Imawan tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Pidsus Kejari Sumsel.

 

Selain itu, lanjut Vanny upaya penahanan tersangka Tjahyono Imawan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Sumber: