Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

Tiga Terdakwa tengah mendengarkan putusan hakim --

Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

OGANILIR.CO- Sepertinya upaya salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir  pada Pilkada 2020 akan lebih ringan bahkan bebas, sepertinya gagal, apalagi dirinya berstatus staf honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

Dia adalah Terdakwa  Romi honorer Bawaslu sebagai (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir). Romi di vonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun penjara, putusan itu lebih ringan saat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 Tahun Penjara.

Sedangkan dua rekannya di Bawaslu yang sama-sama menjadi Terdakwa  dan berstatus ASN  divonis majelis Hakim berbeda.

BACA JUGA:3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Di Periksa Penyidik Kejari Secara Terpisah

Yakni Terdakwa  Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020) selama 4 tahun penjara dan   Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2020-2022) selama 2 tahun

Vonis kedua Terdakwa ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya Aceng Sudrajat di tuntut 5 tahun dan Herman Fikri di tuntut 3 tahun.

Majelis hakim menilai tiga terdakwa  memenuhi unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman Berbeda

Sidang Majelis hakim dengan Ketua Masriati SH MH menjatuhkan vonis  ketiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah di vonis berbeda hukumannya. Dan menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Seperti dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selain ketiga Terdakwa dijatuhi hukuman, namun ada denda yang harus dibayar dan dikembalikan,  masing-masing sebesar Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Ogan Ilir, Jadi Pelajaran Buat OPD

Terdakwa Aceng Sudrajat majelis hakim memberikan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 815 juta.

Sumber: