Pemecatan Sambo Final di Tingkat Banding, Ferdy Sambo Bakal Gugat ke PTUN, Pengamat Bilang Ini
Pemecatan sambo final di tingkat banding, Ferdy Sambo bakal gugat ke PTUN pengamat bilang ini. Tampak Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik. foto: dok/antara/oganilir.co. --
BACA JUGA:Calon Kades Tanjung Sejaro Ogan Ilir Mundur, Sanggup Banyar Denda Rp 50 juta, Pilkades Batal
Mabes Polri memastikan siap menghadapi seluruh gugatan yang mungkin dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan apabila keputusan tim KKEP Banding untuk eks Kadiv Propam Polri tersebut sudah bersifat final.
Meski begitu, kata dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara. Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (22/9).
Sebelumnya, Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menduga Ferdy Sambo bakal melayangkan gugatan terkait PTDH dari Polri ke PTUN.
Sebab, usai vonis banding dijatuhkan menurutnya tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Apalagi, kata dia, Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.
"Hasil banding KKEP kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya.
BACA JUGA:Laga Super Big Match, UEFA Nations League Pertemukan Italia vs Inggris, Siapa Menang?
"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural," imbuhnya.
Sementara itu pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang menolak permohonan kliennya. Setelah itu baru akan diputuskan langkah hukum apa yang bakal ditempuh.
Diketahui Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan yang diajukan Sambo sebelumnya.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9). (*)
Sumber: fajar