Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk, Himbau Bijak Bermedia Sosial.

Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk, Himbau Bijak Bermedia Sosial.

Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk Himbauan--

Kemudian pasal 51 ayat ( 2 ) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliyar 

“Sekali lagi kami  menghimbau kepada seluruh pengguna medsos agar lebih hati hati dan lebih bijak dalam bermedsos gunakan medsos sebagai sarana komunikasi yang positif dan bermanfaat jangan Medah terpengaruh  oleh berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya ( HOAX ),’’tegasnua (Sid)

Sumber: