Miris! 3 Tahun Dana Sampah dan Limbah Dikorupsi, oleh 2 Oknum Pejabat DLH OKU Selatan

Miris! 3 Tahun Dana Sampah dan Limbah Dikorupsi, oleh 2 Oknum Pejabat DLH OKU Selatan

Dua Oknum DLH ditangkap Kejati Oku Selatan, foto: Fadli/SEG--

Miris! 3 Tahun Dana Sampah dan Limbah Dikorupsi, oleh 2 Oknum Pejabat DLH OKU Selatan 

 

oganilir.co - Kejati Oku Selatan menangkap pelaku korupsi dana sampah dan limbah, Umar Safari dan Hardiansyah oknum mantan Kadis dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan ini.

 

Pelaku dengan tega korupsi dana operasional sampah dan limbah sebesar Rp 873 Juta lebih. Mirisnya lagi pelaku melakukannya selama tiga tahun dari 2019 hingga 2021.

 

Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, dikomandoi Kasi Pidsus Julia Rachman SH pada Senin 24 Juli 2023, mengganjar keduanya dengan tuntutan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.

 

Selain terancam pidana penjara, keduanya juga diganjar wajib mengganti uang kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp339 juta lebih, dari total uang kerugian negara Rp873 juta lebih.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Lakalantas DPO Selama 4 Tahun, Ade: Saya Hanya di Rumah Saja

 

Dalam amar tuntutan pidana, para terdakwa dinilai jaksa Kejari OKU Selatan sebagaimana fakta persidangan alat bukti dan saksi-saksi dipersidangan memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Tentang Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

 

Masih dalam tuntutan pidana, hal yang memberatkan tuntutan pidana menurut jaksa Kejari OKU perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sumber: