Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap, ini Kata Kepala Basarnas
Henri Alfiandi.--
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap, ini Kata Kepala Basarnas
JAKARTA, oganilir.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 kemarin.
Jenderal bintang tiga Angkatan Udara itu angkat bicara. Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI.
"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," kata Henri seperti dilansir detikcom, Kamis 27 Juli 2023.
Dia tidak banyak bicara soal perkara yang menjeratnya. Henri menyerahkan penanganan perkara kepada TNI. Rencananya KPK akan menggelar rapat bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait penanganan perkara yang menjerat Henri.
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp88,3 miliar sejak 2021.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap Rp1 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Sumber: