KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Hasil Koordinasi dengan TNI
Alexander Marwata. foto: antara--
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Hasil Koordinasi dengan TNI
JAKARTA, oganilir.co - Polemik pembatalan penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa 25 Juli 2023, masih terjadi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara dalam kasus tersebut. Dia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto merupakan hasil koordinasi dengan TNI.
"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Sabtu 29 Juli 2023.
KPK menetapkan dua perwira TNI dan tiga sipil yang merupakan pihak penyuap, yaitu Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
BACA JUGA:KPK Batalkan Kepala Basarnas Tersangka, Dirdik Mengundurkan Diri
Dikatakannya, pihak KPK dan Puspom TNI saat gelar perkara itu tidak mempermasalahkan Henri dan Afri menjadi tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Henri dan Afri atas, yang diduga sebagai pelaku. Secara substansi atau materiil, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. "Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.
Sumber: